Senin Feb 06

Pendidikan

'Angkab-angkab Barong Somi', Khawatir 'Mabalik Kuri'

PendidikanGubernur Bali Made Mangku Pastika Melalui Surat Edaran No : 420/2787/Disdikpora, secara tegas melarang seluruh SD, SMP, SMA, dan SMK negeri di Bali memungut biaya investasi/biaya pendidikan awal tahun seperti uang gedung, uang pangkal dan uang sarana prasarana pendidikan mulai tahun ajaran 2009/2010.

Menjadi kewajiban Pemprov Bali menggantikan sumber pendapatan yang hilang tersebut.
PENGAMAT pendidikan Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si. dan Drs. I Made Gede Putra Wijaya, S.H., M.Si., Sabtu (25/4) kemarin, merespons positif kebijakan Gubernur Bali tersebut. Namun, keduanya mengingatkan agar keberanian Pemprov Bali menggulirkan paket kebijakan itu harus disertai pula dengan kesiapan di bidang pendanaan. Jangan sampai, begitu sekolah negeri ramai-ramai mengajukan proposal minta dana perbaikan gedung, pengadaan sarana prasarana penunjang pendidikan dan sejenisnya di awal tahun pelajaran, Pemprov Bali malah bersikap mabalik kuri dengan berdalih tidak punya anggaran yang mencukupi. Tentunya, masyarakat Bali tidak ingin kebijakan Gubernur Bali itu menjadi kebijakan angkaban barong somi. 'Begitu wah dalam tataran konsep dan wacana, tapi tidak ada apa-apanya dalam tataran aksi nyata,' kata Putra Wijaya dan Rumawan Salain.

Hitungan Matang

Kedua aktivis Dewan Pendidikan Kota Denpasar itu menegaskan pihaknya tidak mau negative thingking dalam menyikapi kebijakan yang digulirkan Pemprov Bali. Apalagi, ide yang mendasari lahirnya paket kebijakan itu sangat mulia membuka akses seluas-luasnya bagi generasi muda Bali dari semua kalangan untuk bisa menikmati pendidikan formal yang layak. 

Sebelum Gubernur Bali menandatangani surat edaran penghapusan biaya pendidikan awal tahun itu, Disdikpora Bali jelas sudah punya hitung-hitungan yang matang dari segi kesiapan dana. 'Mudah-mudahan, hitung-hitungan itu akurat alias tidak disusun secara asal-asalan sehingga tidak berimplikasi negatif bagi pembangunan dunia kependidikan di Bali yang saat ini sudah berada di top level nasional dalam hal kualitas,' ujar Rumawan Salain penuh harap.

Lebih lanjut, Rumawan Salain dan Putra Wijaya mengaku bernapas lega karena Pemprov Bali disebut-sebut sudah menyiapkan anggaran Rp 70 miliar lebih guna mendukung pemberlakuan surat edaran Gubernur Bali tersebut. Ini berarti, masyarakat Bali masih bisa berharap kebijakan populis menjelang tahun pelajaran baru itu tidak sampai menjelma jadi kebijakan basa-basi semata lantaran sudah jelas sumber pendanaannya. 

Hanya, keduanya mengaku tidak berani memberikan estimasi apakah anggaran sebesar itu mampu membiayai seluruh kegiatan perbaikan gedung-gedung sekolah rusak yang jumlahnya harus diakui sangat banyak. Itu pun belum termasuk untuk biaya pengadaan sarana prasana penunjang pendidikan lainnya termasuk pembiayaan program-program rutin sekolah. 

'Soal itu, kami yakin instansi terkait di Pemprov Bali sudah mengkaji hal itu secara matang. Tahun pelajaran baru nanti, kita baru tahu pasti apakah Pemprov Bali memang siap menggulirkan kebijakan itu atau sebaliknya kebijakan itu dibuat secara grasa-grusu,' tegas Putra Wijaya seraya mengakui selama ini pihak sekolah sangat tergantung dari partisipasi orang tua siswa dalam membiayai program-program sekolah termasuk dalam hal perbaikan gedung sekolah rusak dan pengadaan sarana prasarana penunjang pendidikan lainnya. Pasalnya, kucuran dana dari pemerintah belum mampu menutup seluruh biaya operasional sekolah. 

Mengingat keran partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan dipersempit, tegas kedua praktisi pendidikan itu, merupakan kewajiban mutlak bagi pemerintah untuk mengambil alih tanggung jawab pembiayaan pendidikan itu. Sebagai gambaran, sekolah negeri biasanya menyisihkan sebagian dari pungutan awal tahun itu untuk membiayai siswa-siswa berprestasi mengikuti berbagai kompetisi akademis/non-akademis di tingkat lokal Bali, nasional bahkan internasional. 

Diharapkan, kebijakan penghapusan pungutan awal tahun itu tidak sampai membuat aktivitas sekolah jadi mati suri yang akhirnya menyebabkan sekolah-sekolah negeri di Bali kering prestasi. 'Mudah-mudahan, dampak-dampak ikutan yang mungkin muncul dari pemberlakuan kebijakan itu sudah diantisipasi oleh Pemprov Bali,' kata Putra Wijaya.

Menanggapi pemberlakuan kebijakan penghapusan segala jenis pungutan awal tahun itu, mayoritas kepala sekolah negeri yang dihubungi Bali Post terkesan enggan memberikan tanggapan. Mereka hanya bisa berharap agar kebijakan itu disertai dengan kesiapan Pemprov Bali menyiapkan anggaran yang memadai bagi pembangunan bidang kependidikan di Bali. 'Sebagai pengelola sekolah negeri, wajib hukumnya bagi kami untuk menaati kebijakan yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Bali tersebut,' kata Kepala SMKN 4 Denpasar Drs. I Nyoman Selem Darmana, M.M. dan Kepala SMAN 8 Denpasar Drs. Ida Bagus Ngurah, M.Si. 

Kedua petinggi sekolah yang juga pengurus inti Musyarawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Kota Denpasar itu berharap anggaran Rp 70 miliar lebih yang disebut-sebut sudah disiapkan Pemprov Bali untuk mendukung pemberlakuan kebijakan itu sudah bisa didistribusikan ke sekolah-sekolah pada awal tahun pelajaran baru mendatang. Jangan sampai, proses birokrasi pencairan anggaran itu berbelit-belit sehingga pihak sekolah bisa memanfaatkan dana itu di saat diperlukan. 
Dengan begitu, program-program kegiatan sekolah bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh sekolah. 

'Kami tidak bisa berkomentar banyak soal kebijakan itu. Takut salah ucap. Yang jelas, kami meminta pemerintah tidak mempersulit birokrasi pendistribusian bantuan itu sehingga bisa digunakan oleh sekolah tepat waktu,' ujar Selem Darmana.

Sebelumnya, Kepala Disdikpora Provinsi Bali Drs. I Ketut Wija, M.M., mengakui bahwa larangan memungut biaya pendidikan awal tahun itu tentu saja mendatangkan sejumlah konsekuensi bagi pemerintah daerah. Sebagai contoh, pemerintah harus siap mengucurkan dana untuk memperbaiki gedung sekolah rusak maupun menyediakan sarana prasarana penunjang pendidikan yang merupakan keperluan sekolah. Agar bisa mendapatkan kucuran dana itu, pihak sekolah wajib mengajukan proposal kepada Gubernur Bali melalui Disdikpora Provinsi Bali. 

'Nantinya, Disdikpora yang akan mengkaji proposal itu sekaligus melakukan verifikasi ke lapangan apakah sekolah tersebut layak diberikan dana atau tidak,' tegasnya. (ian)

 

 Sumber : BaliPost